Revisi UU Otsus, Legislator Minta Kemendes Beri Pandangan Yang Lahirkan ‘Outcome’ Baik Papua
Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa. Foto: Andri/Man
Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa meminta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk dapat memberikan pandangan kepada Pansus Otsus dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, sehingga Papua mampu mengejar ketertinggalannya dengan daerah lainnya.
Menurut politisi Partai Golkar itu, selama ini Otsus Papua yang sudah dijalankan selama 20 tahun tersebut perlu dipikirkan agar revisi yang sedang dilakukan Pansus DPR RI tersebut mampu untuk dapat lebih mengefektifkan, mengefisienkan dan mampu melahirkan outcome yang baik untuk Papua dan Papua Barat.
“Bagaimana perencanaan, sampai dengan pelaksanaannya, kontrolnya, sampai dengan pertanggungjawabannya atas dana dana yang akan digelontorkan oleh undang-undang Otsus ini. Bagaimana dari Kementerian Desa?” tanya Agun dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua dengan Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Desa PDTT dan Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Dia melanjutkan, kekhususan yang diberi pada Papua, yakni terhadap penggelontoran dana yang berbeda dari provinsi lain adalah untuk percepatan kualitas kehidupan di Papua. Maka dari itu, dirinya menilai apa yang disampaikan Kemendes PDTT terasa kurang jika hanya merevisi definisi kampung. Dirinya berharap, Kemendes dapat memberikan saran sehingga revisi ini mampu menjadi baik secara kuantitatif, kualitas dan mampu menjadikan papua mengejar ketertinggalannya dari wilayah indonesia lainnya.
“Oleh karena itu dalam revisi yang akan datang, terkait dengan dana Otsus, diharapkan problematik tabrakan antar sektor, lalu sektor dengan tata kelola pemerintahan Otsus Papua yang hari ini jalan masing-masing tiap sektor, diregulasi. Regulasi tentang dana Otsus ini, kami minta masukan dari Menteri Desa,” lanjut Agun.
Melihat hal tersebut, Agun menilai, Kemendes perlu memberikan masukan kepada Pansus Otsus Papua terkait juga tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang juga harus tetap berkorelasi, bersinergi dengan UU Otsus supaya tidak bertabrakan. “Ada berbagai macam desa di sana, yang tentunya harus ada regulasi regulasi yang sifatnya spesifik. Nah, bapak harus memberikan kajian kajian itu,” terang Agun. (hal/sf)